Problematika Payung Hukum Pers Mahasiswa
Tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Nyatanya, di Indonesia masih banyak permasalahan pers yang belum terselesaikan. Salah satunya adalah tidak ada payung hukum yang menaungi pers mahasiswa (persma). Padahal, persma berperan sebagai lembaga alternatif dari pemberitaan arus utama. Gratio Ignatius Sani Beribe, Pemimpin Umum (PU) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Perspektif, menyampaikan bahwa persma memiliki salah satu fungsi sebagai kontrol sosial kampus. Fungsi ini mendorong perlunya payung hukum untuk mendukung hal tersebut.
Saat ini, dasar hukum yang berlaku adalah Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sayangnya, UU tersebut hanya ditujukan untuk pers umum saja. Sifin Astaria, PU Unit Aktivitas Pers Kampus Mahasiswa Kavling10, menerangkan persoalan payung hukum bagi persma merupakan masalah lama yang sampai saat ini tak kunjung membuahkan hasil. “Sebenarnya masalah payung hukum itu pembicaraan dari lama. Terkait diskursusnya di persma setiap kongres Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) dari tahun 2000-an,” terang Sifin. Namun, hal tersebut hanya menjadi wacana yang belum terealisasi hingga saat ini.
Peran payung hukum sangat penting sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan eksistensi bagi persma itu sendiri. “Kita butuh legal standing sama seperti pers sehingga produk dan kegiatan jurnalisme yang kita lakukan tidak dikerdilkan sedemikian rupa,“ ungkap Sifin. Menurut Gratio, masalah ini tak kunjung selesai karena pihak yang berwenang belum merasa memiliki urgensi untuk membuat aturan khusus persma. “Dewan Pers dan Kemendikbud sepertinya belum merasa penting untuk memperhatikan dan melindungi pers mahasiswa,” ujarnya. Sedangkan menurut Sifin persma hanya dianggap sebatas Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). “Kita tidak dilihat sebagai pers mahasiswa. Namun, kita dilihat sebagai UKM yang harus memenuhi target-target Indikator Kinerja Utama rektor,” tutur Sifin.
Belum adanya payung hukum bagi persma tentu berdampak ke berbagai hal. Salah satunya adalah eksistensi persma. Menurut Sifin, saat ini persma masih kebingungan memposisikan dirinya. Gratio juga menyebut dampak lainnya berupa ancaman terhadap persma. “Persma tidak dapat aktif mengkritik kampus karena ada ancaman mereka dibredel dan segala macam,” lanjutnya. Ia menambahkan bahwa mimbar kebebasan akademik akan sulit tercapai jika belum memiliki perlindungan secara resmi.
Saat ini upaya dan mekanisme yang dilakukan untuk melawan represi terhadap persma adalah dengan membuat solidaritas antar LPM, salah satunya PPMI. Jika melakukan perlawanan hukum, Sifin menerangkan biasanya melalui lembaga yang mengakui eksistensi persma seperti Aliansi Jurnalis Independen dan Lembaga Bantuan Hukum Pers. Disisi lain, Sifin berharap kedepannya untuk mempererat solidaritas dan membentuk advokasi seperti Dewan Pers Kampus sebagai legitimasi.
Penulis: Syifa Sukmadania N.D.
Editor: Annisa Hidayati
Ilustrator: Rohan Maulana P. P.
