Kompleksitas dan Dampak Negatif Tambang Ilegal di Indonesia

Meningkatnya praktik tambang ilegal menjadi permasalahan serius dalam sektor pertambangan Indonesia. Tanpa mengindahkan aturan dan konsekuensinya terhadap lingkungan, pelaku tambang ilegal berkembang di berbagai daerah. Mereka merusak ekosistem yang rapuh dan berpotensi menyebabkan kerugian besar. Lebih dari itu, aktivitas ini juga menimbulkan konflik sosial dan ketegangan di antara berbagai pihak.
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) perlu menjadi perhatian bersama baik pemerintah maupun masyarakat Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada tahun 2021 terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, PETI batu bara beserta mineral masing-masing sekitar 96 dan 2.645 lokasi, dengan yang terbanyak berada di Provinsi Sumatera Selatan.
PETI melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Lebih lanjut, Pasal 158 menegaskan bahwa pelaku tambang tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100.000.000.000. Selain itu, Pasal 160 menyatakan bahwa individu yang memiliki Izin Usaha Pertambangan untuk tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan produksi, akan dikenai hukuman penjara. Pasal 161 juga mengatur bahwa mereka yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau memurnikan mineral atau batu bara tanpa izin resmi juga akan dikenakan hukuman penjara.
Menurut Pakar Hukum Pertambangan, Ahmad Redi, dalam wawancaranya bersama CNBC Indonesia, latar belakang permasalahan PETI ini adalah sosial dan ekonomi. Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Ridwan Djamaluddin, juga mengungkapkan bahwa selama ini pemerintah selalu meningkatkan pengawasan dan mengupayakan pelayanan yang baik. Dia menyebut pertambangan ilegal merupakan aksi dari oknum yang ingin jalan pintas dalam menambang dan mendapatkan keuntungan besar.
Menghentikan kegiatan tambang ilegal merupakan tugas aparat penegak hukum. Wahyu Nugroho, seorang pengamat hukum, pada wawancara bersama CNBC Indonesia, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal masih kurang tegas. Tambang ilegal melibatkan tidak hanya masyarakat, tetapi juga perusahaan, sehingga penegakan hukum yang lemah menjadi masalah utama.
Salah satu dampak yang timbul dari PETI yaitu menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi, yang pada akhirnya akan memicu konflik sosial di masyarakat. Selain itu, PETI juga sangat merugikan negara dari segi finansial. Potensi kerugian negara akibat PETI menembus Rp3,5 triliun sepanjang 2022. Angka tersebut naik dari kerugian pada 2019 yang mencapai Rp1,6 triliun.
Meskipun tidak ada larangan terhadap pendirian perusahaan pertambangan, kegiatan penambangan ilegal membawa risiko tinggi terhadap kehidupan dan lingkungan. Mulai dari pencemaran air, tanah, dan udara, hingga mengancam nyawa masyarakat. Penggunaan merkuri di penambangan juga membuat beberapa bayi lahir cacat. Oleh karena itu, seperti yang dilansir dari Agincourtresources.com, penambangan harus dijalankan sesuai dengan standar operasional dan mendapatkan izin untuk mencegah dampak negatif akibat penyebaran limbah berbahaya ke lingkungan.
Oleh: Hesha Alvina D.
Editor: Wulan Farinatur R.
Ilustrasi: Laila Rahma D.