Aliansi Mahasiswa Brawijaya Desak Rektor Turunkan Golongan UKT
Rabu, 22 Mei 2024, Aliansi Mahasiswa Universitas Brawijaya melakukan aksi penolakan penambahan Golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Massa berkumpul di Creative Land untuk bergerak bersama menuju Gedung Rektorat Universitas Brawijaya. Kemudian, pada pukul 11.00 WIB, massa bergantian menyampaikan orasi mengutarakan aspirasi mereka.
Terdapat beberapa tuntutan yang diajukan oleh mahasiswa. Mereka menuntut Rektor untuk mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencabut Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024. Massa aksi juga menuntut transparansi nominal, alokasi, dan aktualisasi dana anggaran bantuan pada sistem bantuan keuangan dan alasan penolakannya. Selanjutnya, mereka menuntut adanya perpanjangan durasi pengajuan bantuan keuangan sampai tanggal 28 Mei 2024. Dan yang terakhir, massa menuntut adanya revisi Peraturan Rektor Nomor 40 Tahun 2020 dan Nomor 37 Tahun 2024 dengan melibatkan mahasiswa dalam prosesnya.
Prof. Dr. Muchamad Ali Safaat, SH., MH. sebagai Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya menyetujui Permintaan tersebut dan akan menyampaikannya kepada rektor. Satria Naufal Putra Ansar sebagai Presiden Eksekutif Mahasiswa menyatakan bahwa akan ada eskalasi aksi jika tidak ada tindakan dari pihak Rektorat. “Apabila 3 kali 24 jam tidak ada tindakan dari jajaran rektorat, maka kita akan hadir dengan massa yang lebih besar lagi,” ujarnya.
Oleh: Laila Rahma Dewi
Editor: Muhammad Azka Hilmi
Fotografer: Ananda Dyanto Z.W