Kebebasan Pers dalam Belenggu Kepolisian

Revisi Undang-Undang Polri, termasuk dalam daftar rancangan UU inisiatif DPR yang pembahasannya dimulai sejak 2024. Dalam draf yang beredar, RUU Polri akan memberikan polisi kewenangan untuk memblokir atau memperlambat akses ruang siber. Di sisi lain, Peraturan Kepolisian (perpol) Nomor 3 Tahun 2025 telah disahkan pada 10 Maret 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Salah satu poin Perpol tersebut berisi penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik dan penelitian pada lokasi tertentu.
Kewenangan polisi untuk mengintervensi konten dalam ruang siber tidak mencerminkan upaya negara dalam menjaga kebebasan berpendapat. Ketentuan-ketentuan tersebut justru mengandung aturan-aturan yang dapat mempersempit ruang kebebasan berpendapat, khususnya bagi Pers. Padahal, kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi merupakan hak asasi warga negara dan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.
Produk hukum tersebut juga memunculkan tumpang tindih kewenangan. Kewenangan pengawasan pers dimiliki oleh Dewan Pers sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 02/Peraturan-DP/I/2023. Pemberian izin kerja-kerja jurnalistik semestinya berada di bawah wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika, sementara pengawasan terhadap orang asing merupakan tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Imigrasi. Wewenang tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tahun 2009 dan UU nomor 6 tentang keimigrasian.
Polisi berdalih bahwa peraturan tersebut berperan sebagai upaya preemtif dan preventif saja. Peraturan tersebut disebut dibuat karena ingin melindungi orang asing yang bekerja di Indonesia, khususnya jurnalis. Akan tetapi, Perpol ini malah memungkinkan terjadinya legitimasi Polisi untuk melarang jurnalis meliput di lokasi tertentu. Ini bisa menjadi bentuk pengekangan terhadap kerja jurnalistik dan menimbulkan kecurigaan publik mengenai alasan di balik pelarangan liputan di lokasi tersebut.
Perpol ini seharusnya mendapat peninjauan kembali karena peraturan yang tercantum dapat dimaknai sebagai kontrol kerja terhadap Pers. Selain tidak mencerminkan prinsip kebebasan pers yang telah terjamin oleh konstitusi, Perpol tersebut juga disahkan tanpa didampingi pihak-pihak berwenang. Pihak berwenang yang dimaksud seperti pers, Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, dan organisasi jurnalis.
Berbicara tentang kinerja kepolisian, mereka masih banyak gagal menangani keamanan sehingga belum memiliki kompetensi untuk penambahan kewenangan. Kasus-kasus kekerasan dan represifitas aparat menjadi contohnya. Alih-alih melakukan revisi undang-undang kepolisian, evaluasi lebih diperlukan untuk meningkatkan kinerja mereka.
Oleh: Keyssa Devani N. K.
Editor: Muhammad Azka H.
Ilustrasi: Ananda Dyanto Z. W
