Refleksi Pelanggaran HAM dalam 17 Tahun Aksi Kamisan

Aksi kamisan menginjak usia 17 tahun pada Kamis, 18 Januari 2024. Gerakan masyarakat ini rutin dilakukan setiap hari Kamis dengan maksud menuntut pemerintah menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di masa lalu. “Aksi Kamisan menjadi bermakna karena ia meletakkan garis demarkasi, siapa mereka dan siapa kita,” ucap Eko Prasetyo dalam orasinya. Ia juga mengungkapkan bahwa Aksi Kamisan yang telah hadir di lebih dari 50 kota merupakan sekolah bersama bagi anak-anak muda.

Tepat pukul 15.00 WIB, massa yang telah berkumpul di depan Istana Presiden memulai kamisan dengan aksi diam selama 30 menit. Berbagai atribut seperti payung, spanduk, hingga papan dibentangkan oleh massa aksi yang menggunakan pakaian serba hitam. Kemudian, aksi dilanjutkan dengan refleksi dan orasi dari para tokoh serta penampilan seni pada pukul 15.30 WIB. 

Caroline Monteiro seorang aktivis perempuan menyampaikan bahwa ia sangat mendukung hadirnya Aksi Kamisan. “Sekarang kita ingin mengutarakan kekecewaan kepada pemerintah karena sampai saat ini banyak sekali pelanggaran HAM yang belum diselesaikan oleh negara,” ujarnya. Tak hanya itu, ia turut menegaskan bahwa jangan sampai kita kembali mendapatkan janji-janji palsu dari para calon presiden di Pemilihan Umum 2024. Selain Olin, masih banyak tokoh lainnya yang bergantian menyampaikan orasi dan refleksi atas kasus pelanggaran HAM di Aksi Kamisan ke-802 tersebut.

Keluarga korban yang tergabung dalam Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang turut menghidupkan Aksi Kamisan. “Hari ini 17 tahun Aksi Kamisan adalah hal yang memprihatinkan karena kasus-kasus kami belum sama sekali dibawa ke pengadilan,” lanjut Suciwati, istri almarhum Munir. Selain itu, Maria Katarina Sumarsih selaku orang tua dari almarhum Wawan juga menuntut Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti penyelesaian kasus pelanggaran HAM secara yudisial. Ibu Sumarsih meminta presiden untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 21 Ayat 3. Hal tersebut berkaitan dengan pembentukan tim penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.

Happy
Happy
2
Sad
Sad
2
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
2
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Buletin Indimolor Edisi Pemilwa 2023
Next post Feri Amsari Apresiasi Kampus yang Berani Fasilitasi Diskusi Terbuka