Sudah Diberhentikan Sementara, Yuki Firmanto Masih Terdata Aktif di Situs Resmi Fakultas

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto menyeret nama seorang dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya (UB). Dosen tersebut adalah Yuki Firmanto, seorang asisten ahli FEB UB dari Departemen Akuntansi.
Menanggapi kasus ini, Rektor UB melalui Direktorat SDM UB, Prof. Dr. Sukarmi, SH., M.Hum, telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara. “Rektor dan Direktorat SDM sudah mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan sebagai dosen UB” ungkapnya. Prof. Sukarmi menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini sudah sesuai aturan kepegawaian. “Seseorang yang diduga melanggar ketentuan hukum dan proses hukumnya belum sampai inkrah, maka akan diberikan sanksi pemberhentian sementara,” pungkasnya.
Meskipun rektorat telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara, informasi ini belum sepenuhnya diketahui oleh semua sivitas akademika. Rufaida, mahasiswa Departemen Akuntansi, mengaku tidak tahu soal keputusan tersebut karena nama Yuki Firmanto masih tercantum sebagai dosen aktif di laman resmi departemen. “Pihak BEM dan pihak berwenang lainnya hendaknya lebih transparan lagi dalam memberi info kasus-kasus (seperti) ini. Agar tidak memicu spekulasi di kalangan mahasiswa”, imbuhnya.
Pihak Universitas menyatakan bahwa status dosen yang bersangkutan pada situs resmi FEB UB seharusnya diperbarui menjadi “diberhentikan sementara”. Prof. Sukarmi menambahkan bahwa sanksi yang lebih berat akan diterapkan jika Yuki dijatuhi hukuman, terutama jika hukumannya lebih dari lima tahun karena termasuk pelanggaran berat.
Penulis: Maulidah Najwa M.
Editor: Izra Putri W.
