Abdi Utama Bangsa atau Aktor Pembunuh Massa

“Ketika seragam yang seharusnya menjadi simbol keamanan justru berubah menjadi sumber ketakutan, lantas kepada siapa lagi rakyat harus berlindung?”

Institusi kepolisian memiliki mandat yang mulia sebagai pelindung masyarakat, persenjataan dan berbagai perlengkapan mereka dibiayai oleh keringat rakyat. Ironisnya kini senjata itu lebih sering diarahkan kepada pembayar pajak itu sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13, tugas pokok Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan. Amanat ini dipertegas dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i, yang mewajibkan aparat melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, dan masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Namun, rentetan kasus hilangnya nyawa warga sipil justru menunjukkan tolak belakang dari tugas itu sendiri. Mereka yang seharusnya memberikan perlindungan, malah menjadi mimpi buruk yang terus menghantui masyarakat. Kewenangan menggunakan kekuatan kerap melenceng jauh akibat kurangnya pelatihan dan tidak jelasnya Standar Operasional Prosedur (SOP) ketika aparat berhadapan dengan situasi kritis. Wewenang yang seharusnya membuat masyarakat merasa aman, justru membuat mereka menjadi khawatir akan semboyan Rastra Sewakottama itu sendiri. 

Kesalahan fatal ini tergambar jelas dari rentetan insiden mematikan di lapangan. Pada November 2024, Gamma Rizkynata (17), seorang pelajar di Semarang, tewas akibat peluru oknum polisi dengan dalih sepihak bahwa korban terlibat tawuran. Affan Kurniawan (21), pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis milik Brimob saat membelah keramaian di tengah pembubaran demonstrasi di Jakarta pada Agustus 2025. Kasus-kasus ini berkesan pada kesalahan fatal aparat dalam menilai situasi. Tekanan dari kondisi yang dianggap berbahaya, juga ditambah kurangnya pelatihan standar penggunaan peralatan tempur. Hal-hal tersebut yang membuat para oknum bertindak gegabah dan mengorbankan nyawa warga sipil yang tak bersalah.

Penyalahgunaan wewenang ini merambat pada aktivitas sehari-hari warga. Pada Februari 2026 di Jayapura, pemuda bernama Novel tewas tertembak oleh Brigpol LR murni hanya karena luapan emosi. Di bulan yang sama, Arianto Tawakal (14), pelajar di Maluku, tewas dipukul menggunakan helm oleh anggota Brimob hanya karena kecurigaan tak berdasar soal balap liar. Puncaknya pada awal Maret 2026, Betrand Eko Prasetyo (18) tewas di Makassar tertembus peluru tajam Iptu N saat aparat membubarkan remaja yang sekadar bermain “perang-perangan” menggunakan pistol air. Hal ini bisa terus terjadi, salah satu alasannya ada pada sanksi yang terlalu ringan. Secara aturan, oknum wajib tunduk pada peradilan umum dan terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) sesuai UU No. 2/2002 dan Perpol No. 7/2022. Sayangnya, realita di lapangan sering kali berujung pada kompromi atau bahkan sekadar sanksi demosi, sehingga gagal memberikan efek jera dan justru melanggengkan budaya kebal hukum.

Perlakuan semena-mena dari oknum ini jelas memicu dampak psikologis dan sosial yang luar biasa. Saat ini, terjadi krisis kepercayaan yang sangat tajam, respek masyarakat terhadap institusi penegak hukum negara secara keseluruhan merosot drastis. Rasa aman warga kini makin tergerus, digantikan oleh ketakutan dan kekhawatiran mendalam terhadap aparat yang seharusnya menjadi pemberi rasa aman sekaligus tameng pelindung mereka. Sebagai respons atas ketidakadilan yang terus berulang ini, wajar jika kini muncul tuntutan publik yang masif. Masyarakat secara tegas menuntut transparansi penuh dan penyelidikan independen atas setiap tindakan represif aparat, demi memastikan tidak ada satu pun fakta yang ditutupi oleh tembok pelindung institusi.

Untuk memutus rantai kekerasan ini, kepolisian harus berubah secara radikal. Mulai dari setiap insiden wajib melalui investigasi terbuka dan independen. Polisi juga harus segera memperbaiki SOP di lapangan dan meningkatkan pelatihan mengenai batas penggunaan kekuatan. Agar oknum aparat tidak gampang menarik pelatuk maupun menyalahgunakan perlengkapan lainnya. Lebih dari itu, harus ada hukuman yang berefek jera, proses peradilan pidana umum dan sidang etik harus berjalan. Supaya pelaku mendapat hukuman berat yang setimpal, bukan sekadar teguran internal. Rentetan perbaikan ini adalah syarat mutlak sebelum institusi bisa membuka ruang dialog untuk memulihkan kepercayaan publik. Sementara itu, warga sipil harus terus berani menyuarakan protes dan mengawal kasus-kasus ini. Sebab ironisnya, selama ini masyarakat seolah hanya bisa mengandalkan “dialog” lewat unjuk rasa yang terasa berjilid-jilid. Mirisnya seakan tak pernah benar-benar mempan menghentikan oknum aparat untuk terus menambah daftar nyawa warga sipil tak bersalah yang melayang.

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan menganggu keamanan, maka hanya ada satu kata: lawan!” – Wiji Thukul

Penulis: Muhammad Fataya Dhiyaulhaq

Editor : Davin Shodiq

Tata Visual: Davin Shodiq

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Makan Bergizi Gratis di Tengah Keraguan Publik saat Ramadhan
Next post Настройки безопасности аккаунта 1хбет: советы по предотвращению взлома