TNI Masuk Kampus Menodai Supremasi Sipil

Harus ada batasan antara militer dengan sipil. Berkaca dari era pra-reformasi ketika ranah militer nyaris tak terpisahkan dengan sipil, masif terjadi tindak represif oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap rakyat sipil. Melenggangnya TNI masuk ke perguruan tinggi dan bahkan memberikan materi ialah pertanda mulainya supremasi sipil ternodai oleh militer.
Orde Baru seharusnya sudah cukup menjadi sejarah kelam ketika Dwifungsi ABRI mematikan demokrasi negeri. TNI dibentuk sebagai alat pertahanan negara dan tugasnya adalah sebagai pelaksana operasi militer. Sipil dalam bayang-bayang militer adalah mimpi buruk yang seharusnya tidak pernah terjadi. Atau dalam kasus negara kita, jangan pernah terjadi lagi. Masuknya mereka yang bersenjata di antara rakyat biasa akan mencoreng sipil yang merupakan kedudukan tertinggi dalam kenegaraan. Dengan senjata dan kekuasaan, militer dapat dengan mudah mengintimidasi rakyat sipil. Itulah mengapa harus ada batasan antara keduanya.
Sejarah pra-reformasi Indonesia dihantui oleh pembangkangan terhadap demokrasi oleh peran ganda militer Indonesia yang diizinkan bahkan didukung negara. Akibatnya? Pembungkaman pers, penculikan aktivis, hingga eliminasi terhadap gerakan pemikiran kritis karena dianggap subversif.
Fenomena TNI Masuk Kampus: Dampak Revisi UU TNI?
TNI masuk ke lingkungan kampus sudah terjadi beberapa kali sepanjang tahun 2025. Mulai dari Universitas Udayana (UNUD) di Bali yang mengadakan kolaborasi dengan Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana namun dibatalkan setelah penolakan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud. Lalu hadirnya sejumlah anggota TNI dalam forum diskusi di UIN Walisongo Semarang, hingga di Universitas Indonesia pada bulan April lalu (Tempo, 2025). Mirisnya, fenomena ini juga terjadi di lingkungan kampus Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya.
Rangkaian acara PRIME FEB UB pada 15 Agustus 2025 lalu mengundang TNI sebagai pemateri untuk wawasan kebangsaan. Menurut laporan LPM Indikator, mengundang TNI sebagai pemateri dalam rangkaian PKKMABA merupakan
keputusan final dari panitia unsur dosen. Kemudian dilaporkan bahwa penolakan TNI masuk kampus yang dilakukan mahasiswa dan Lembaga Pers Mahasiswa Fakultas (LPMF) justru menuai tindakan represif dari pihak keamanan FEB UB. Fenomena ini merupakan sinyalir bahwa campur tangan militer di ranah sipil akan berujung pada lumpuhnya demokrasi dan matinya supremasi sipil.
Rangkaian peristiwa masuknya TNI ke perguruan tinggi diyakini merupakan dampak dari pengesahan Revisi UU TNI. Menurut Peneliti Senior Imparsial dan Ketua Centra Intiative, Al Araf, Revisi Undang-Undang TNI memperluas kewenangan TNI di ruang-ruang sipil (Kompas, 2025). Sejak disahkannya pada Maret 2025, fenomena TNI masuk kampus terus berulang terjadi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Militerisasi Ranah Sipil adalah Ide Buruk
Jika ingin melihat lumpuhnya demokrasi karena militerisasi ranah sipil, lihatlah ke belakang, Indonesia punya sejarahnya. Ketika hak sipil dengan mudah dirampas para pemegang senjata, moncong senapan ringan saja terarah pada wajah pemegang kuasa sesungguhnya, rakyat sipil.
Catatan sejarah Indonesia mengandung lembaran-lembaran kelam yang menyimpan luka kolektif akan direnggutnya hak-hak fundamental warga negara oleh institusi militer. Orde Baru telah mengebiri gerakan kritis oleh para intelektual—penculikan aktivis, pembungkaman pers, bahkan direbutnya buku- buku yang dianggap “kiri” dari hak literasi warga sipil. Seolah-olah kecerdasan adalah kesalahpahaman. Seolah-olah kesadaran adalah ancaman.
Bayangkan jika kita lagi-lagi membiarkan militer mengintervensi ruang rakyat sipil. Indonesia akan mengalami kemunduran di tengah dunia yang terus berlari kencang ke depan. Namun nahasnya, batang hidung kemunduran ini sudah mulai terlihat. Revisi UU TNI menggerakkan kembali kewenangan militer untuk mencampuri kehidupan sipil dan yang paling berbahaya—ruang akademik. Menilik kejadian di masa lalu, ketika peran ganda ABRI masih aktif, kewenangan ini digunakan untuk membisukan suara-suara yang menyerukan kebebasan. Sejatinya kebebasan sudah kita raih sejak Proklamasi tetapi hanya dari tangan penjajah, bukan bangsa sendiri. Ternyata tantangan terberatnya ada di depan mata, bukan yang kita lawan bersama-sama dalam kolonialisasi.
Perlu 32 tahun lamanya bagi Indonesia untuk keluar dari belenggu rezim militer order baru. Melalui gugurnya ribuan nyawa tak berdosa dan jiwa yang hingga kini tak pernah pulang lagi ke rumah. Selangkah saja kita membiarkan militer intervensi ranah sipil, maka selangkah pula kita semakin dekat dengan bangkitnya era lama itu. Dosa rezim Orde Baru bahkan belum ditebus oleh para pelakunya. Maka jangan biarkan diri kita menjadi saksi bangkitnya kembali kejahatan ini di bumi pertiwi.
Cegah Sebelum Terlambat
Demokrasi di Indonesia lahir melalui perjuangan, dan selayaknya terus diperjuangkan agar bertahan. Setiap warga negara memiliki hak akan berdemokrasi. Campur tangan militer pada ranah sipil akan mengancam tiang demokrasi. Rakyat berhak bernegara dengan rasa aman tanpa intimidasi pihak bersenjata yang merasa punya kuasa padahal sejatinya tangan mereka ada di bawah kaki kita.
Membangun karakter kebangsaan pada jiwa mahasiswa dapat dilakukan dengan cara yang lebih demokratis tanpa menyeberangi batasan ranah sipil dengan militer. Kampus seharusnya memiliki kapasitas untuk menyediakan penyalur gagasan terkait ini bahkan yang lebih mumpuni, kredibel, serta tepat sasaran. Mengapa harus TNI jika kita punya tenaga pendidik berkualitas? Tambahkan organisasi-organisasi kemahasiswaan dan komunitas baik di dalam maupun di luar kampus yang terkait.
Tentara Nasional Indonesia lahir dengan fungsi konstitusional yang spesifik untuk pertahanan dan keamanan negara dari ancaman militer. TNI tidak dibentuk untuk mengelola ruang sipil, tidak dilatih untuk mengurusi perguruan tinggi, dan tidak memiliki kredibilitas untuk mengintervensi akademik. Kesadaran intelektual yang kritis terhadap hal ini bukanlah sebuah ancaman terhadap suatu tatanan negara, tetapi justru argumen yang menormalisasi campur tangan militer di ruang sipil ialah kehancuran yang sebenarnya.
Kampus adalah Ruang Akademik, bukan Medan Tempur
Masuknya TNI ke kampus ialah sinyal bahwa demokrasi di negeri ini mulai lumpuh. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang menjamin hak warga negaranya untuk hidup aman dan nyaman tanpa intimidasi. Dalam hal ini, perlu menggambar garis batasan antara sipil dengan militer. Institusi militer hanya perlu
mengurusi hal yang menjadi ruang lingkupnya: pertahanan dan keamanan negara. Ketika garis ini disebrangi, maka saat itulah demokrasi terancam mati.
Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang netral dan bebas bagi mahasiswa dalam praktik intelektual. Kampus bukan hanya sebagai tempat untuk belajar teori, tetapi juga sebagai wadah bagi mahasiswa dalam mempraktikkan demokrasi. Kampus adalah tempat sakral yang tidak layak dinodai praktik politik kotor semacam propaganda militer. Jika kampus sebagai perguruan tinggi jatuh ke tangan militer, Indonesia sebagai negara sama dengan kehilangan harta paling berharganya.
Sanggupkah negara sebagai sebuah lembaga menjalankan keberlangsungannya tanpa sebuah inti—yaitu akademik? Sebuah lembaga tanpa pemikir hanyalah tangan kosong yang tidak membawa apa-apa ke meja. Kalaupun masih berjalan, tidak ada yang menunjukkan arahnya.
Kampus adalah milik mahasiswa, kampus adalah milik civitas academica, kampus adalah harapan masyarakat sipil untuk berdiri bertahan di gurun yang selalu diterpa badai.
Oleh: Andria Setya Ningsih
