Ratusan Massa Gelar Aksi Tuntut Keadilan Tragedi Kanjuruhan
Pada Kamis (16/3/2023), ratusan massa terlihat berkumpul melakukan aksi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang. Kegiatan tersebut diinisiasi oleh berbagai lapisan masyarakat yang tergabung dalam Aksi Kamisan Malang. Abinaga Parawansa selaku Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya menyampaikan enam poin tuntutan yang mereka perjuangkan. Pertama, mendesak majelis hakim yang menangani perkara untuk menjatuhkan putusan seberat-beratnya terhadap para terdakwa. Kedua, mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kejaksaan Agung untuk proaktif melakukan penyelidikan. Ketiga, mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan perbaikan institusi dan mengusut keterlibatan pelaku dalam Tragedi Kanjuruhan. Keempat, mendesak Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk menghentikan segala bentuk militerisme dan kekerasan terhadap masyarakat sipil. Kelima, mendesak Komisi Yudisial untuk menindak tegas hakim yang memeriksa perkara kanjuruhan. Terakhir, mendesak Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan PT. Liga Indonesia Baru untuk bertanggung jawab secara hukum atas hilangnya 135 nyawa dalam tragedi kanjuruhan.
Aksi kamisan ini juga bertujuan memberikan semangat dan dukungan psikologis kepada para korban. Rafly Rayhan Al Hajri selaku Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya menjelaskan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam aksi ini menunjukkan keberpihakan kepada para korban. “Tragedi Kanjuruhan itu adalah tragedi bersama, tidak hanya bagi korban tapi seluruh rakyat Indonesia terutama mahasiswa,” ujarnya.
Pada pukul 13.30 WIB, massa aksi yang terdiri dari mahasiswa, masyarakat sipil, dan Aremania terlebih dahulu berkumpul di depan kantor BNI Jalan Veteran. Kemudian, pukul 14.00 WIB massa aksi berangkat secara bersamaan menuju kantor DPRD Kota Malang dengan kawalan dari aparat kepolisian. Setelah sampai di lokasi, demonstrasi dimulai dengan mengheningkan cipta serta memanjatkan doa bersama untuk para korban Tragedi Kanjuruhan. Massa aksi selanjutnya melakukan berbagai orasi dan puisi hingga pukul 15.00 WIB.
Aksi ditutup dengan pembacaan press release oleh Koordinator BEM Malang Raya. Dalam press release tersebut dijelaskan bahwa Tragedi Kanjuruhan dinilai telah memenuhi syarat kasus pelanggaran HAM berat. Hal ini dikarenakan penyerangan terhadap penduduk sipil termasuk dalam kategori Pedoman Unsur-Unsur Tindak Pidana Pelanggaran HAM Berat yang dibentuk Mahkamah Agung. Demonstrasi juga berjalan dengan damai tanpa adanya dialog antara massa aksi dengan pihak aparat maupun pemerintah. “Aksi ini harapannya bisa memberikan saluran semangat untuk perjuangan dari para korban yang hari ini menuntut untuk keadilan itu sendiri,” ucap Abinaga. Massa pun terlihat mulai meninggalkan kantor DPRD Kota Malang pada pukul 15.25 WIB.
Penulis: Alexander Sigit A.
Editor: Syafiq Muhammad M.
Fotografer: Rohan Maulana P.P.
