Dampak Kenaikan PPN 12% terhadap Negara dan Masyarakat

Presiden terpilih dalam Pemilihan Umum 2024, Prabowo Subianto, menyiratkan narasi keberlanjutan dalam pemerintahannya kelak. Program-program yang sebelumnya dicanangkan Presiden Joko Widodo akan dilanjutkan, mulai dari hilirisasi perekonomian, program pendidikan dan kesehatan, hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satu keberlanjutan kebijakan dalam sektor ekonomi adalah naiknya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. 

PPN berlaku untuk semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Kenaikan PPN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 29 Oktober 2021 silam. Latar belakang disahkannya undang-undang tersebut adalah menambah pemasukan pendapatan negara. Hal itu tak lepas dari kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang secara berturut-turut mengalami defisit selama pandemi. 

Kenaikan PPN dilakukan secara bertahap, mulai dari 11% pada April 2022 hingga 12% yang berlaku per tanggal 1 Januari 2025. Dilansir dari Kumparan, Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani mengatakan kenaikan bertahap tersebut dilakukan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi. Lebih lanjut, kenaikan bertahap juga menimbang keadaan ekonomi Indonesia yang belum sepenuhnya pulih dari Pandemi Covid-19. Dengan ditetapkannya PPN sebesar 12% pada 2025, Indonesia menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN bersama dengan Filipina.

Menaikkan tarif pajak adalah cara instan untuk mengerek pendapatan negara. Dari tahun ke tahun, mayoritas pendapatan negara didominasi oleh sektor perpajakan. Oleh karena itu, dengan naiknya PPN menjadi 12%, pendapatan negara dipastikan akan meningkat. Pada 2022 lalu, pendapatan negara naik sebesar Rp53,57 triliun ketika PPN ditetapkan naik menjadi 11%. Kenaikan PPN hingga 12% diestimasikan mampu mengerek pendapatan negara setidaknya hingga Rp73,76 triliun.

Walaupun dapat mengerek pendapatan negara, naiknya PPN bisa mengancam daya saing industri Indonesia. Implementasi PPN sebesar 12% akan meningkatkan biaya produksi sehingga harga jual barang akan turut mengalami kenaikan. Hal ini memperbesar kemungkinan tingginya pembelian barang impor untuk mendapatkan harga yang lebih murah sehingga daya beli masyarakat terhadap produk lokal pun akan menurun.

Dampak lainnya dari kenaikan PPN adalah penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) yang diperkirakan juga akan berkurang. Melemahnya daya beli masyarakat akan berpengaruh pada penurunan penjualan dan optimalisasi industri. Akibatnya, akan ada penyesuaian dalam input produksi termasuk penyelarasan jumlah tenaga kerja. Jika masyarakat tidak lagi memiliki pekerjaan dan penghasilan, maka penerimaan PPh pun akan turut berkurang.

Meskipun dampak dari naiknya PPN akan dirasakan oleh seluruh lapisan, masyarakat ekonomi kelas menengah lah yang paling dirugikan. Masyarakat kelas menengah mengalami dilema karena dianggap tak layak menerima bantuan, tetapi pendapatan mereka juga tidak mencukupi pengeluaran. Oleh karena itu, kenaikan PPN tidak boleh diiringi dengan naiknya harga bahan pokok dan listrik sehingga tekanan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah tidak terlalu besar. Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata kepada CNN Indonesia.

Oleh: Wulan Farinatur R.
Editor: Syafiq Muhammad M.
Ilustrasi: Ananda Dyanto Z. W.

Happy
Happy
1
Sad
Sad
1
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Mencari Jalan Pulang di Negeri Orang
Next post Kriminalisasi Aktivis Langgar Hak Asasi