Simalakama Plastik: Jeratan Harga Global dan Momentum Peralihan ke Sistem Guna Ulang

Setiap hari, kita tidak akan bisa jauh-jauh dari produk plastik. Dimana kita selalu menjumpai bahkan memakainya baik untuk kemasan hingga peralatan makan dan minum. Merupakan fakta jika pada masa lampau leluhur kita tidak memakai bahkan tidak mempunyai plastik sebagai bagian dari aktivitas sehari-hari nya. Namun semenjak plastik diperkenalkan sebagai alternatif wadah kertas pada supermarket di tahun 1974 oleh Perusahaan Ritel Sears dan Jordan Marsh, popularitas plastik semakin meningkat hingga mendukung transisi penggunaannya di luar wadah belanja.
Kita memang merasakan kenikmatan dari kemudahan yang diberikan produk plastik, tetapi coba sekarang bertanyalah pada pedagang UMKM sekitar. Apakah mereka masih merasakan kemudahan pada harga jual produk mereka yang dikemas atau diwadahi dengan plastik? Bahkan coba tanyakan pada diri sendiri, apakah harga produk-produk yang biasa dibeli dan memakai plastik itu masih stabil atau sudah naik?
Dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Anda akan mendapat sebuah fenomena. Harga mulai naik, bahkan jika Anda merupakan pelaku UMKM maka Anda akan merasakan langsung perubahan harga yang signifikan tersebut. Pandangan ini didukung oleh pernyataan dari Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) ,Reynaldi Sarijowan pada Artikel Detik Finance 6 April 2026. Ia mengatakan harga plastik telah mengalami kenaikan sebesar 50%.
Sebab utama dari kenaikan ini adalah terganggunya suplai global pada perdagangan minyak akibat penutupan Selat Hormuz atas konflik antara Amerika Serikat-Israel dengan Iran. Minyak bumi sendiri merupakan komponen utama dari pembuatan bahan petrokimia nafta, di mana turunan dari bahan ini (etilena, propilena, butadiena, dan butana) diproses menjadi bahan baku pembuatan plastik. Hal ini diperparah lagi dengan meningkatnya impor produk plastik, dapat dilihat dari data BPS terbaru per tahun 2026 menunjukkan nilai impor plastik dan barang dari plastik diperkirakan mencapai sekitar US$949,2 juta pada Januari 2026. Angka ini meningkat sekitar 5,9 % yoy jika dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Sebab lainnya sendiri berupa konsekuensi dari konsumerisme plastik yang tidak diberi alternatif, di mana pemerintah belum mampu menjalankan regulasi terkait serta mendorong investasi pada guna ulang.
Dampak yang timbul pada konsumen atau pelaku UMKM tidak timbul secara langsung, namun bertahap. Mengutip pernyataan dari Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin Aromatik Plastik (Inaplas), Fajar Budiono, pada artikel Kompas.com, 3 April 2026. Tingginya harga plastik karena saat ini industri hulu petrokimia domestik beroperasi dalam kondisi terbatas. Dengan kata lain, beliau memastikan produksi tetap berjalan dengan utilisasi yang terbatas.
Keterbatasan suplai produk plastik inilah yang menyebabkan meningkatnya harga plastik pada momen-momen ini. Pada tulisan artikel 3 April 2026 yang meliput kondisi perubahan harga di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Didapati seorang pedagang membeli plastik yang sebelumnya seharga Rp17.000,- telah naik menjadi Rp23.000,-.
Dalam fenomena ini, pemerintah sebagai aparatur negara perlu menegaskan kembali akan Permen LHK nomor 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Peraturan tersebut mewajibkan produsen mengurangi sampah hingga 30% pada 2029 melalui pembatasan, daur ulang, dan penggunaan kembali kemasan, sekaligus bertanggung jawab menarik kembali sampah dari produknya. Serta perlu mendorong investasi pada sistem dan infrastruktur guna ulang. Sehingga selain menyelesaikan masalah kelebihan muatan sampah, tetapi juga dapat membuka lapangan kerja, menjaga stabilitas rantai pasok, dan membangun kemandirian dari disrupsi komoditas global. Lalu langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat sendiri berupa memulai untuk mengurangi wadah/bungkus plastik pada produk-produk yang dimungkinkan.
Penulis: Iioga Hersa Kenandi
Editor: Davin Shodiq
Tata Visual: Ghama Haritz Pahlevie
