Eksekutif Mahasiswa: Wakil Rektor III Bungkam Kebebasan Akademik
Tindakan pembatasan yang dilakukan Wakil Rektor (WR) III Universitas Brawijaya (UB), Setiawan Noerdajasakti terhadap Eksekutif Mahasiswa (EM) menjadi perbincangan di kalangan mahasiswa. Rafli Rayhan Al-Khajri selaku Presiden EM menyatakan dalam orasinya bahwa memang tidak ada dokumen resmi yang membuktikan WR III melakukan pembekuan terhadap program kerjanya. Namun, Rafli menjamin bisa memberi data bahwa ada sekian proposal yang tidak ditindaklanjuti sejak awal periode. Ia juga mengungkapkan, dengan adanya ajakan kompromi dari WR III maka itu sudah melegitimasi bahwa memang ada pembekuan. Kompromi yang dimaksud yaitu WR III akan menandatangani semua proposal program kerja (proker) milik EM dengan beberapa syarat.
Menanggapi hal tersebut, Dhia Al Uyun selaku akademisi Fakultas Hukum UB menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh WR III merupakan bentuk pembatasan kebebasan akademik. Pembekuan, pembatasan, dan pendisiplinan menyalahi Surabaya Principle of Academic Freedom serta melanggar International Covenant on Civil and Political Rights. “Jadi peraturan perundang-undangan ini terlanggar semua dengan adanya pembatasan atau pola-pola pendisiplinan atas nama etika yang kemudian membatasi kebebasan akademik,” ujarnya. Lebih lanjut, Dhia juga menjelaskan bahwa kebebasan akademik ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No 108 tentang Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum UB.
Kronologi tindakan pembatasan kebebasan akademik yang dilakukan WR III diawali dari aksi penolakan pemberian Honoris Causa (HC) kepada Erick Thohir. “Pasca aksi penolakan pemberian gelar HC tersebut komunikasi EM dengan WR III itu menjadi terhambat,” ujar Rafli. Kemudian pada 31 Maret 2023, di hadapan Presiden EM, WR III memberikan ancaman pencopotan jabatan serta pembekuan hak administratif dan keuangan. Pada 5 Juni 2023, WR III melakukan pemanggilan kepada Presiden EM. Pemanggilan ini menyinggung aksi-aksi pergerakan EM, kritik terhadap program Mahasiswa Membangun Desa, penganugerahan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), dan pernyataan hari lahir istilah pancasila. Setelah peristiwa tersebut, WR III melakukan pembekuan atau hambatan terhadap seluruh hak administratif dan keuangan proker EM. Kemudian, EM diminta untuk segera mencabut unggahan kritik atas penganugerahan UB sebagai pelaksana program PPKS terbaik dan pernyataan hari lahir pancasila.
Alasan di balik pembatasan tersebut, WR III merasa keberatan atas aksi yang dilakukan EM. “Padahal kami selalu berupaya untuk bergerak inklusif. Kami berdiri di atas Amarah Brawijaya yang merupakan solusi dari gerakan-gerakan kita yang selama ini cenderung elitis,” tutur Rafli. Lebih lanjut, ia kembali mengungkapkan bahwa yang paling merasakan dampak dari pembekuan adalah EM. Namun, menurutnya jika melihat respons dari WR III mengenai kebebasan berpendapat, ditakutkan akan berdampak juga pada setiap lembaga dan individu yang ada.
Penulis: Izra Putri W.
Editor: Zaenal Arifin
Fotografer : Syafiq Muhammad M.
