RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya (FISIP UB) dan Lembaga Pers Mahasiswa Siar mengadakan diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Kedai Rupa Duta pada Sabtu, 22 Juni 2024. Sebelumnya, RUU Penyiaran menjadi perhatian publik karena dianggap akan membatasi kebebasan pers dan berekspresi.
Salah satu pemateri yang hadir adalah Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UB, Verdy Firmantoro. Tak hanya itu, Perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen serta Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia yakni Eko Widianto dan Dimas Wahyu Gilang turut meramaikan diskusi. Mereka membahas pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RUU Penyiaran. Salah satunya adalah Pasal 50B Ayat 2C mengenai pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan closing statement dari para pemateri. Mereka berpesan kepada masyarakat untuk terus mengawal RUU Penyiaran. “Tiga hal yang perlu menjadi perhatian kita, yakni cuan, tiran dan RUU penyiaran,” tutup Verdy.
Oleh: Muhammad Fahrezy
Editor: Syafiq Muhammad M.
Foto: Fadhilah