Langkah Baru Masuknya TNI ke Ranah Pemerintahan dan BUMN

DPR mulai membahas Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satu perubahannya terdapat pada Pasal 47 ayat (2). Dalam draf revisi tersebut, anggota TNI dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden.
Sejumlah anggota TNI aktif sebenarnya sudah menjabat di kursi pemerintahan dan BUMN. Ada setidaknya 2.500 personel TNI aktif yang saat ini mengisi jabatan sipil berdasarkan data Lembaga Ketahanan Nasional pada 2023. Data tersebut disampaikan oleh Peneliti Senior Imparsial, Al Araf, dalam rapat dengar pendapat umum tentang revisi UU TNI. Beberapa prajurit yang mengisi jabatan tersebut adalah Perwira Tinggi TNI AD, Novie Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog dan Laksamana Pertama Ian Heriyawan yang bertugas di Badan Penyelenggara Haji.
Muncul kritik terhadap TNI setelah terdapat jabatan yang seharusnya hanya boleh diduduki oleh masyarakat sipil, merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Prajurit TNI seharusnya hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Kritik ini disampaikan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, dikutip dari Kompas.id.
Najib, Sosiolog dan Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian UGM menyampaikan bahwa UU TNI mulai dilanggar sejak pemerintahan Joko Widodo dan dilanjutkan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan ini juga didukung oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur melalui Kompas.id. Ia menyampaikan bahwa Prabowo lebih masif dalam mengangkat tentara aktif dalam jabatan yang tidak diperbolehkan UU TNI.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkapkan bahwa fenomena ini berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi. KontraS juga menyampaikan risiko kembalinya pola kekuasaan otoriter seperti Masa Orde Baru. Pada masa tersebut, tercatat terjadi 157 kasus pelanggaran kebebasan sipil.
Dampak lainnya adalah risiko berkurangnya profesionalisme TNI. Jika TNI diperbolehkan mengisi jabatan di BUMN, keinginan untuk membela negara dapat berkurang dan justru beralih pada upaya mengejar jabatan-jabatan sipil. Hal ini disampaikan Peneliti Institute of Southeast Asian Studies Yusof Ishak Institute, Made Supriatma, pada laman Tempo.co.
Penulis: Keyssa Devani
Editor: Muhammad Azka
Ilus: Amelia Devi
