Dissenting Opinion dalam Penutup Sengketa Pilpres

Pada 22 April 2024, Putusan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) telah diumumkan. Hal ini ditandai dengan putusan No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan No.2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Menariknya, dalam putusan MK tersebut terdapat dissenting opinion yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk PHPU.

Dissenting opinion merupakan pendapat berbeda dari seorang hakim terhadap suatu putusan dalam persidangan. Pendapat yang berbeda ini akan tetap dimasukkan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam keputusan. Lebih lanjut, dissenting opinion dapat dijadikan sebuah rujukan alternatif bagi hakim untuk memperkaya perkembangan hukum di masa depan.

Terdapat tiga hakim konstitusi yang mengajukan dissenting opinion dalam putusan MK mengenai sengketa hasil pemilu, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Perbedaan pandangan yang disorot Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih berfokus pada politisasi bantuan sosial dan keterlibatan aparat negara untuk memenangkan salah satu peserta Pilpres. Sementara itu, Arief Hidayat menilai bahwa Presiden Joko Widodo seolah-olah menyuburkan politik dinasti yang mengancam nilai demokrasi ke depannya. Ketiga hakim konstitusi ini sepakat bahwa pemungutan suara ulang mestinya dilakukan di beberapa daerah.

Huda (2023) menyatakan bahwa eksistensi dissenting opinion adalah sesuatu yang wajar dalam hukum karena merupakan bagian dari wujud kebebasan hakim. Dissenting opinion didasari oleh adanya perbedaan penafsiran dan penalaran seorang hakim atas suatu kasus. Tak hanya itu, hal ini juga memberikan kesempatan kepada hakim untuk menerapkan ilmunya secara optimal serta mengabdikan seluruh independensinya dalam mempertahankan kebenaran yang ia yakini.

Kepada CNN Indonesia, Wiwik Budi Wasita, Pakar Hukum Tata Negara UIN Malang, mengungkapkan bahwa hal lain yang memicu munculnya dissenting opinion adalah keterbatasan waktu persidangan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 78 huruf a menegaskan bahwa putusan mengenai PHPU wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Register Perkara Konstitusi. Imbasnya, pemohon tidak dapat menghadirkan alat bukti yang benar-benar berkualitas dan berpengaruh kepada penilaian hakim MK.

Meskipun gugatannya tidak dikabulkan, Tim Kuasa Hukum paslon 01, Ari Yusuf Amir, mengapresiasi tiga hakim konstitusi yang mengajukan dissenting opinion dan menghormati seluruh putusan MK. Sementara itu, Mahfud MD, melalui berita yang dimuat laman resmi MK, menekankan adanya dissenting opinion pertama kali dalam sejarah PHPU. Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum paslon 02, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa ia telah menyangka hasil dari putusan MK.

Mengutip dari Hukumonline.com, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Sigit Riyanto, menyayangkan putusan MK terkait PHPU. Menurutnya, MK telah gagal memenuhi harapan publik serta memastikan pemilu berjalan dengan demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Ia juga berpendapat bahwa secara substantif, kejujuran dan keadilan dalam pemilu belum dapat tercapai. Selain itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memandang bahwa adanya dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi membuat legitimasi keputusan menjadi tidak solid. Sayangnya, walaupun dissenting opinion ini menyisakan kontroversi dalam masyarakat, ia tetap tidak memiliki kekuatan hukum.

Oleh: Lisa Rohmatin
Editor: Syafiq Muhammad M.
Ilustrasi: Laila Rahma D.

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Dilema antara Lokalitas dan Modernitas
Next post Laut Jatuh di Tangan Bandit