Mengapa Danantara Lebih Rentan terhadap Korupsi?

Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara pada 24 Februari 2025. Danantara merupakan singkatan dari Daya Anagata Nusantara yang memiliki arti kekuatan masa depan nusantara. Badan ini akan mengelola tujuh BUMN beraset besar di Indonesia yang meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, Pertamina, PLN, Telkom, dan MIND ID.

Danantara diproyeksikan akan mengelola lebih dari Rp14.700 triliun aset. Modal awal Danantara berasal dari dividen BUMN dan efisiensi APBN yang diperkirakan mencapai Rp 326 triliun. Kementerian BUMN biasanya menyerahkan dividen dari perusahaan-perusahaan BUMN ke Kementerian Keuangan sebelum masuk ke APBN. Namun, dengan adanya Danantara, dividen ini langsung digunakan untuk investasi. Laba yang didapat dari investasi ini nantinya akan dijadikan sumber dana untuk membiayai program-program pemerintah.

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyatakan bahwa Danantara diyakini dapat mengurangi ketergantungan BUMN terhadap Penyertaan Modal Negara. Ia berpendapat bahwa struktur yang dimiliki Danantara dinilai lebih fleksibel serta mampu menarik lebih banyak investasi dibandingkan model BUMN konvensional.

Wana Alamsyah, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), menyebutkan rencana ini berisiko menyebabkan pengawasan keuangan BUMN semakin tidak transparan. Merujuk ke perubahan ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, pemeriksaan laporan keuangan perusahaan tahunan dilakukan oleh akuntan publik. Dengan UU tersebut, Danantara disebut tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, pemeriksaan terhadap Danantara juga hanya bisa dilakukan atas permintaan dari DPR oleh BPK serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies, Bhima Yudhistira,  mengingatkan bahwa penunjukan direksi Danantara harus bebas dari kepentingan politik dan memiliki mekanisme safeguard untuk mencegah praktik korupsi. “Dengan nilai aset yang besar, tata kelola yang baik akan menjadi kunci keberhasilan Danantara dalam mendorong investasi hijau di Indonesia,” pungkasnya. Senada dengan itu, Ubaidillah selaku Dosen Akuntansi Forensik dan Eksaminasi Fraud Universitas Brawijaya menyatakan bahwa dalam konteks eksaminasi fraud, diperlukan audit internal yang ketat. Ia juga berpendapat bahwa kantor akuntan publik harus melakukan audit khusus secara berkala atas pengelolaan investasi Danantara.

Oleh : Putri Dewi Cempaka
Editor : Muhammad Azka Hilmi
Ilus : Amelia Devi Asmoro

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Refleksi Penegakkan HAM 100 Hari Pemerintahan Prabowo Lewat Film Eksil
Next post Perjuangan Korban Hadapi Post Effect Tragedi Kanjuruhan