Karhutla Kalimantan: Ketika Keuntungan Pribadi menjadi Beban Publik

Kalimantan memiliki keanekaragaman hayati dan hutan hujan tropis yang bernilai ekologis tinggi, tetapi di sisi lain lahan tersebut juga dimanfaatkan untuk pertanian, perkebunan, serta pertambangan. Dalam pembukaan lahan, pembakaran dapat dipandang sebagai cara yang murah dan praktis. Masalah muncul ketika keuntungan dari metode tersebut hanya dinikmati pihak tertentu, sementara dampak negatif akibat kebakaran ditanggung masyarakat dan pemerintah. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi pada Agustus–September 2026 menunjukkan bahwa persoalan ini bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga menyangkut manfaat ekonomi, biaya sosial, dan tanggung jawab pemanfaatan lahan.
Pada 19 Agustus 2026, high-confidence hotspots di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan meningkat dari sekitar 130 menjadi 518 titik dalam satu hari berdasarkan data Sistem Informasi Peringatan dan Deteksi Dini Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi). Kementerian Kehutanan juga menemukan karhutla di wilayah kerja PBPH dan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang PBPH setelah ditemukan sejumlah kelemahan dalam pengendalian kebakaran. Center for Economic and Law Studies (CELIOS) memperkirakan kerugian ekonomi dan kesehatan akibat karhutla Januari–Agustus 2026 mencapai Rp39,29–123,1 triliun, menunjukkan bahwa dampaknya jauh melampaui wilayah yang terbakar.
Aktivitas manusia, khususnya pembukaan lahan dengan cara membakar, menjadi salah satu pemicu utama karhutla. Metode ini dipilih karena dianggap lebih mudah dan murah. Keuntungan tersebut dapat bersifat pribadi, sedangkan kerugian yang ditimbulkan seperti gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, dan kerugian ekonomi justru ditanggung masyarakat serta pemerintah. Kondisi tersebut diperparah oleh El Niño dan musim kemarau yang membuat lahan lebih kering sehingga api lebih mudah menyala dan menyebar.
Karhutla menurunkan kualitas udara dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan masyarakat, sekaligus menyebabkan kerusakan habitat, keanekaragaman hayati, dan lingkungan. Kabut asap juga mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial seperti transportasi, pendidikan, serta produktivitas masyarakat. Berbagai dampak tersebut menciptakan biaya sosial dan ekonomi yang harus ditanggung bersama.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat strategi pencegahan dan pengawasan sebelum kebakaran meluas melalui pemantauan titik panas, patroli wilayah rawan, dan pengawasan pembukaan lahan. Karhutla bukan persoalan baru sehingga pencegahan seharusnya dilakukan secara konsisten. Edukasi masyarakat perlu disertai alternatif pembukaan lahan yang aman dan terjangkau. Larangan saja tidak cukup apabila pembakaran masih dianggap sebagai cara paling murah dan praktis. Pengawasan dan penegakan hukum perlu memastikan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan lahan turut bertanggung jawab terhadap risiko kebakaran. Jangan sampai keuntungan dinikmati pihak tertentu, sementara kerugian akibat kebakaran ditanggung masyarakat dan pemerintah.
Penulis: Ghama Haritz Pahlevie
Editor: Lutgardis Angelina Ritonga
Tata Visual: Lailatul Azizah
