Solusi Hemat Kantong Pelajar dengan Matikan Ekonomi Penulis
Dalam dunia pendidikan, buku kerap kali disebut sebagai jendela dunia. Pandangan tersebut tidak lepas dari peran buku dalam memberikan wawasan terhadap pembacanya. Untuk menghasilkan sebuah buku, tentu memerlukan waktu dan proses. Tidak hanya terbatas kepada penulis, berbagai pihak pun turut terlibat dalam prosesnya, seperti editor, ilustrator, percetakan, dan distributor. Mereka pun berhak mendapatkan keuntungan dari penjualan buku tersebut.
Hak cipta diakui keberadaannya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014. Lebih lanjut, Pasal 9 Ayat 3 menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial. Buku merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi dalam UU tersebut.
Namun, di Indonesia sendiri buku ilegal masih marak ditemukan. Dilansir dari laman Media Indonesia, Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), Arys Hilman Nugraha, membagi pelanggaran hak cipta produk kreatif buku menjadi dua. Pelanggaran pertama merupakan tindakan pembajakan oleh pelaku reproduksi ilegal yang menjualnya ke pasar konvensional maupun lokapasar. Bentuk pelanggaran kedua, yaitu adanya penggandaan buku ilegal secara sebagian maupun dalam kondisi utuh hasil fotokopi. Pada tahun 2019, Ikapi mendapat 11 kasus pelanggaran hak cipta. Sebanyak 54,2 persen dari kasus tersebut, penerbit memergoki karya mereka dijual dalam bentuk buku bajakan di lokapasar. Lebih lanjut, 25 persen penerbit menyaksikan pelanggaran lainnya berupa pembagian buku dengan format PDF secara gratis.
Tidak cukup disitu saja, 20,8 persen penerbit juga mendapati penjualan buku bajakan dalam bentuk PDF di lokapasar. Buku digital ini dijual seperlima lebih murah dibandingkan karya aslinya. Para pedagang juga mereduksi buku bernilai tersebut menjadi produk komoditas biasa. Parahnya, konsumen tidak memberikan penilaian berdasarkan konten beserta orisinalitas dari buku tersebut, melainkan hanya sebatas kecepatan pengiriman dan kualitas pengemasan. Eksistensi masalah ini tidak lepas dari Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2016 yang menyediakan ketentuan safe harbour sehingga membebaskan e-commerce dari tanggung jawab atas kesalahan pedagang.
Lingkungan akademik turut berkontribusi dalam keberadaan buku ilegal. Untuk menunjang kegiatan belajar mengajar dan sumber referensi akademis, kebutuhan akan buku tidak dapat dilepaskan dari dunia pendidikan. Keterbatasan kondisi ekonomi pelajar dan budaya masyarakat yang lebih mementingkan harga dibandingkan kualitas menjadikan buku bajakan sebagai suatu alternatif. Hal tersebut juga didukung dengan kesadaran pelajar akan hak cipta yang rendah sehingga enggan untuk membeli buku orisinil.
Eksistensi buku ilegal memberikan dampak kepada penulis yang telah mencucurkan keringatnya. Kerugian yang dialami 11 penerbit karena adanya pelanggaran hak cipta pada tahun 2019 saja berpotensi menyentuh angka Rp 116,050 miliar. Angka tersebut tidak termasuk kasus-kasus lainnya yang masih belum terungkap mengingat jumlah anggota Ikapi pada tahun 2019 sekitar 1.600 penerbit. Selain mengurangi keuntungan ekonomi penulis, pembajakan juga dapat meredupkan kreativitas dan menurunkan produktivitas penerbitan. Untuk menangani masalah tersebut, pemerintah dapat memberi himbauan kepada e-commerce untuk memperketat regulasi yang bersinggungan dengan hak cipta. Jika e-commerce tidak memiliki regulasi yang tegas, pemerintah dapat memberi sanksi terhadap platform terkait sebagai penyedia pasar. Selain itu, sudah seharusnya lembaga pendidikan menyediakan buku yang dapat menunjang kegiatan belajar mengajar. Himbauan juga perlu diberikan kepada pelajar untuk tidak melakukan tindakan ilegal seperti menggunakan buku bajakan. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman akan hak cipta berupa kekayaan intelektual kepada pelajar.
Penulis: Andhimas Krisna Y.
Editor: Ittaqa Ramadhian P.
Ilustrasi : Rohan Maulana P.P
