Merujuk dari Undang-Undang (UU) Pemilihan Wakil Mahasiswa (Pemilwa) Pasal 22 Ayat 1, jumlah minimal pasangan Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) adalah sebanyak 2 pasang. Akan tetapi, Surat Keputusan (SK) berdasarkan kesepakatan Musyawarah Umum Mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisnis (MUM FEB) menyatakan hanya terdapat satu pasang calon tetap untuk BEM. Mengapa hal tersebut dapat …
Continue reading “Minimnya Partisipasi Sebabkan Bakal Calon Tidak Terpenuhi”