Uluran Hati untuk Hati

esti

gambar diunggah dari internet

Akhir-akhir ini sering kita dengar “Indonesia darurat kekerasan seksual”. Memangnya apa kekerasan seksual itu? Kekerasan seksual merupakan setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, dengan cara tidak wajar dan atau tidak disukai, untuk tujuan komersil dan atau tujuan tertentu. Kekerasan seksual dapat dilakukan oleh anggota keluarga korban maupun bukan, berupa kata-kata, sentuhan, maupun gambar visual. Contohnya yaitu pemerkosaan, pencabulan, pelecehan seksual, pemaksaan aborsi, dan pemaksaan perkawinan. Indonesia telah memiliki aturan yang mengatur hal ini, antara lain pasal 289 sampai 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Meskipun telah memiliki aturan tentang kekerasan seksual, masih banyak pelanggaran yang terjadi. Kekerasan seksual terhadap perempuan saja saat ini telah meningkat sejumlah 2.399 kasus pemerkosaan, 601 kasus pencabulan, dan 166 kasus pelecehan seksual. Contohnya yang sempat booming saat ini yaitu kasus Yuyun. Kasus ini tentang pemerkosaan dan pembunuhan murid SMP di Bengkulu oleh 14 orang, yang beberapa di antaranya juga di bawah umur.

 

Berbagai pihak pun ramai membicarakan betapa pentingnya solusi kongkrit atas tindakan kekerasan seksual. Pada tingkat pemerintahan, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai jawabannya. RUU tersebut menuntut penjaminan hak korban dan kurungan penjara minimal selama lima tahun yang harus ditanggung pelaku.Sebenarnya, efek yang dialami sebagai korban pun tidak main-main. Antara lain trauma atas hal-hal yang menyangkut seksualitas. Kecemasan akan dikucilkan, perasaan minder, dan membenci diri sendiri juga bisa muncul. Tidak menutup kemungkinan, korban akan menderita HIV/AIDS atau penyakit kelamin lainnya karena tertular pelaku. Selain itu, rasa depresi yang dialami juga dapat berujung pada bunuh diri.

 

Solusi lain juga dapat dilakukan, baik oleh mahasiswa maupun masyarakat umum. Tindakan-tindakan tersebut sangat mudah. Tidak memandang sebelah mata dan tidak menghina dapat menjadi hal yang sangat berarti untuk korban. Ingatkan bahwa mereka tidak sendiri. Mereka memiliki keluarga, kerabat, dan teman untuk berbagi cerita. Ajak mereka kembali menghadapi rutinitas sosial yang ada. Bantu mereka menggali potensi diri dan mengurangi rasa minder yang muncul. Perlakukan mereka seperti kita sendiri ingin diperlakukan.

 

Kita juga tahu, tidak ada satu pun yang ingin menjadi korban kekerasan seksual, kan? Oleh karena itu, mari rangkul para korban. Bukan menghindari, tapi berjalan beriringan.

 

Esty

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Iklan Layanan Masyarakat
Next post Kebebasan Pers yang Ternodai