Menelaah Program Legislatif Fakultas 2020
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya yang selanjutnya disebut DPM FEB UB adalah lembaga tinggi legislatif dalam kehidupan kemahasiswaan di FEB UB. Pada tahun ini, DPM FEB UB membawakan lima misi yang digunakan sebagai cara untuk mencapai tujuan nya. Lima misi tersebut antara lain, pertama, tanggap dalam merumuskan, menyalurkan, dan mengawal aspirasi mahasiswa FEB UB. Kedua, membentuk dan menyesuaikan produk hukum bagi Keluarga Mahasiswa (KM) FEB UB. Ketiga, mengoptimalkan pengawasan badan eksekutif mahasiswa dan anggaran KM FEB UB. Keempat, menciptakan lingkungan kerja yang berkarakter nilai-nilai DPM FEB UB. Terakhir, membangun hubungan harmonis kepada civitas academica FEB UB.
Sesuai dengan misi kedua, DPM FEB UB mengeluarkan berbagai macam produk hukum yang menunjang kegiatan KM FEB UB. Produk hukum tersebut dibuat selama satu periode kepengurusan dan disusun dalam program legislasi fakultas (prolegfak). M. Ikhlasul Amal selaku ketua umum DPM FEB UB memaparkan, prolegfak merupakan program legislasi untuk regulasi kesepakatan undang-undang (UU) dan segala produk hukum. Prolegfak ada untuk menjalankan fungsi le gislasi DPM FEB UB. “Aturan mainnya tentu kita yang membuat karena kita lembaga legislatif,” tambah pria yang kerap disapa Ikal.
Prolegfak tahun ini terdiri dari amendemen UU dan surat ketetapan (SK). Masing-masing dari prolegfak tersebut memiliki empat macam. M. Irsyad Ghulam selaku ketua komisi konstitusi DPM FEB UB menyebutkan UU yang akan diamendemen terdiri dari UU Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKK MABA) FEB UB, UU Pemilihan Wakil Mahasiswa, Lembaga Otonom/Lembaga Semi Otonom (LO/LSO), serta pembahasan kode etik yang hanya ditujukan untuk internal DPM FEB UB. Demas Taufik Suganda selaku anggota komisi konstitusi memaparkan, ”SK ada empat juga, kemarin kan yang udah disahkan ada SK alur proposal, SK badan anggaran (Banggar) atau SK Penganggaran, terus nanti ada SK terkait standarisasi Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sama SK mekanisme Gerai Kewirausahaan Mahasiswa (GKM).”
Prolegfak tahun ini mengalami beberapa perbedaan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pertama, UU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (P3) yang masih dalam tahap pengkajian sehingga tidak dimasukkan. “Banyak yang lebih penting daripada P3 dan harus menyelesaikan hal-hal yang menurut kami serta KM itu lebih penting dibahas di awal,” tambah Ikal. Hal yang lebih penting tersebut meliputi SK Standarisasi LPJ, SK Banggar, dan SK Pengajuan Proposal. Kedua, SK mekanisme aspirasi yang baru dibuat pada akhir periode lalu. Ikal menjelaskan, SK mekanisme aspirasi tidak dapat dievaluasi karena belum ada pelaksanaan terkait SK tersebut sehingga butuh waktu setengah periode untuk melihatnya. Ikal juga menjelaskan, “Jika ada kekeliruan, evaluasi atau rekomendasi dari teman-teman dan stakeholder yang menjalankan mekanisme aspirasinya, baru kami mengambil tindakan memasukkan ke prolegfak.”
Terdapat dua hal baru dalam prolegfak periode ini, yaitu SK Mekanisme GKM dan SK Banggar. Ikal menjelaskan, sudah ada surat yang melegalkan GKM untuk mahasiswa, namun regulasi untuk mengatur jalannya GKM belum ada. “Peraturan tambahan yang menjelaskan koordinasinya, kordinator atau hal-hal yang berhubungan dengan regulasi GKM nya,” tegas Ikal mengenai isi SK Mekanisme GKM. Selanjutnya, ada SK Banggar yang dimasukan ke dalam prolegfak. Irsyad menjelaskan, DPM FEB UB mendapatkan amanah untuk menjalankan fungsi budget sehingga perlu adanya hukum yang lebih kuat daripada SK Mekanisme Anggaran. Hal tersebut yang akhirnya membuat DPM FEB UB perlu mengajukannya dalam prolegfak tahun ini.
Pembentukan prolegfak ini tentu melewati dua tahapan. Pertama, Komisi konstitusi DPM FEB UB selaku penanggung jawab melakukan pengkajian. Kedua, Ikal menyebutkan bahwa komisi konstitusi mengajukan pengadaan rapat pleno untuk membahas hasil kajian, yakni rumusan amandemen UU atau pembuatan SK. “Jika UU atau SK ini berhubungan sama pihak luar, maka akan disosialisasikan lewat kelembagaan,” ucapnya. Setelah semua proses tersebut dilakukan, prolegfak dapat disahkan.
Pembentukan produk hukum (UU dan SK) yang terdapat di dalam prolegfak, nantinya akan disahkan dalam rapat kelembagaan KM FEB UB. Terkhusus pembentukan UU dilakukan tahap jajak pendapat dan uji publik terlebih dahulu. “Jajak pendapat itu kita ngundang seluruh KM untuk memberikan pendapat terkait UU ini dalam suatu forum,” jelas Demas. Sedangkan uji publik adalah pengujian draf revisi produk hukum yang telah dibuat DPM FEB UB oleh KM FEB UB. Hal ini bertujuan untuk menyempurnakan gagasan yang telah terhimpun sebelumnya. Proses tersebut berbentuk pemberian kuesioner atau bertanya langsung kepada LO/LSO untuk mengetahui relevansi dengan lembaga yang ada di KM FEB UB. Terakhir, produk-produk hukum yang telah disahkan akan dipublikasikan oleh DPM FEB UB melalui web maupun unggahan instagram.
Hingga berita ini diterbitkan, DPM FEB UB sudah menetapkan SK Mekanisme Anggaran pada 19 Februari 2020. Setelah itu, DPM FEB UB melakukan jajak pendapat UU PKK MABA tanggal 5 Maret 2020 dan uji publik secara online pada 12-13 Maret 2020. UU PKK MABA pun pada akhirnya ditetapkan dalam rapat kelembagaan pada tanggal 19 Maret 2020.
Harapan pun datang dari Irsyad. “Prolegfak ini bisa bermanfaat untuk KM lah karena kita sebagai lembaga akan bertanggungjawab kepada KM FEB UB.” pungkasnya. M. Pasha Nurfauzan selaku wakil ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FEB UB pun mengungkapkan harapannya untuk Prolegfak periode 2020 supaya dapat dijalankan secara maksimal. Selain itu, “Temen-temen DPM bisa lebih tegas aja sih kedepannya terkait melaksanakan prolegfaknya sendiri.” tambah Pasha.
Oleh : Yoana, Rachel (Co), Zaid
