Aksi Jurnalis Malang Raya Tolak RUU Penyiaran
Para jurnalis di Malang Raya menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers. Gerakan yang berlangsung di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang ini dikoordinasi oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen Malang, Benni Indo. Rekan-rekan media serta organisasi pers mahasiswa juga turut hadir dalam aksi tersebut.
Draft RUU Penyiaran dinilai mengancam kebebasan pers, khususnya Pasal 50B Ayat 2 Huruf c. “RUU ini tidak hanya berupaya melarang liputan investigasi, tetapi juga menciptakan tumpang tindih dalam penyelesaian sengketa pers,” ungkap Benni dalam orasinya. Menurutnya, hal ini berpotensi mereduksi demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia.
Jurnalis Malang Raya berusaha menyampaikan penolakan melalui surat rekomendasi ke DPRD. Nantinya surat tersebut akan diteruskan ke DPR pusat. Aksi kali ini tidak dihadiri oleh satupun anggota Dewan. Menurut informasi dari Sekretariat Dewan, 45 anggota dewan sedang berada di luar kota.
Oleh: Asfa Andini U.
Editor: Amelya Queen O.
Fotografer: Laila Rahma D.