Aksi Jurnalis Malang Raya Tolak RUU Penyiaran

Para jurnalis di Malang Raya menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang berpotensi membungkam kebebasan pers. Gerakan yang berlangsung di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang ini dikoordinasi oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen Malang, Benni Indo. Rekan-rekan media serta organisasi pers mahasiswa juga turut hadir dalam aksi tersebut.

Draft RUU Penyiaran dinilai mengancam kebebasan pers, khususnya Pasal 50B Ayat 2 Huruf c. “RUU ini tidak hanya berupaya melarang liputan investigasi, tetapi juga menciptakan tumpang tindih dalam penyelesaian sengketa pers,” ungkap Benni dalam orasinya. Menurutnya, hal ini berpotensi mereduksi demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Jurnalis Malang Raya berusaha menyampaikan penolakan melalui surat rekomendasi ke DPRD. Nantinya surat tersebut akan diteruskan ke DPR pusat. Aksi kali ini tidak dihadiri oleh satupun anggota Dewan. Menurut informasi dari Sekretariat Dewan,  45 anggota dewan sedang berada di luar kota. 

Oleh: Asfa Andini U.
Editor: Amelya Queen O.
Fotografer: Laila Rahma D.

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Alami Ketidakadilan, Pekerja Rumah Tangga Butuh Perlindungan
Next post Kenaikan UKT: Cara Mudah Perguruan Tinggi Mencari Dana