Tindakan Represif oleh Aparat kepada Massa Aksi di Kota Malang

Setelah aksi pertama di Malang pada Kamis, 20 Maret 2025, massa kembali turun ke jalan pada Minggu, 23 Maret 2025. Tujuan massa masih sama seperti aksi sebelumnya, yaitu untuk menolak UU TNI. Demonstrasi ini kembali melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Suara Rakyat (ASURO).
Berdasarkan Laporan LBH Pos Malang, aksi kali awalnya berjalan kondusif. Pukul 15.45 WIB, massa mulai menyampaikan orasi-orasi yang dilanjut dengan berbuka bersama di depan gedung DPRD sampai pukul 18.00 WIB. Situasi mulai memanas pada pukul pukul 18.20 WIB. Peserta aksi mulai terpancing emosi dan menerobos masuk ke Gedung DPRD Kota Malang melalui pintu utara.
Selang 10 menit, aparat kepolisian bersama dengan TNI mulai memukul mundur massa aksi di sekitar Balai Kota, Jl. Suropati, Jl. Sultan Agung hingga Jl. Pajajaran. Massa sempat memukul balik aparat mundur. Tetapi, aparat menerjang kembali dengan jumlah yang lebih banyak. Sebagian massa aksi dipukul, ditangkap, dan diancam aparat. Menurut laporan LBH Pos Malang pers, tim medis, dan pendamping hukum pun turut menjadi korban kekerasan fisik, seksual, serta perampasan gawai dan perlengkapan medis oleh aparat. “Meskipun sudah menunjukkan kartu pers, saya tetap dipukul,” terang Budi (nama samaran), seorang jurnalis pers mahasiswa yang juga menjadi korban kekerasan aparat.
Setelah massa aksi dibubarkan, aparat terus melakukan penyisiran di sekitar daerah Tugu dan Kajoetangan yang menjadi titik awal kumpul massa aksi. “Aku lihat mereka lagi sweeping di kawasan bundaran, lalu mereka juga menangkap massa aksi yg mencoba kabur,” jelas Budi. Dilansir dari LBH Pos Malang, penyisiran ini berujung pada penangkapan 6 peserta aksi yang sudah diidentifikasi identitasnya. Selain itu, belasan kendaraan massa aksi yang terparkir di SMAN 4 Malang turut diamankan di Polresta Malang.
Oleh: Nahiyatu Nafsil H.
Editor: Putri Dewi C.
Foto: Izra Putri W.
