Maraknya Kasus Penembakan Warga Sipil oleh Anggota TNI

Sejak awal tahun 2025, sejumlah anggota TNI terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan warga sipil. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua orang berhak untuk hidup. Tindakan pembunuhan yang dilakukan di luar proses hukum ini jelas melanggar hak hidup individu. UU Nomor 34 Pasal 7 Ayat 1 Tahun 2004 menjelaskan bahwa tugas TNI seharusnya adalah untuk melindungi bangsa dari segala ancaman. Namun, mereka justru menodongkan senapannya hingga merenggut nyawa yang seharusnya mereka lindungi.
Salah satu kasusnya terjadi pada 2 Januari 2025, di KM 45 Tol Tangerang-Merak. Pada peristiwa ini, anggota TNI menembak seorang bos rental mobil hingga tewas. Dilansir dari Kompas, Panglima Komando Armada TNI AL, Laksamana Madya Denih Hendrata merespons kejadian ini dengan mengatakan akan menindak anggotanya jika terbukti bersalah.
Tak lama setelah itu, terjadi penembakan oleh anggota TNI pada 17 Maret 2025, di Lhokseumawe, Aceh. Kali ini, korbannya merupakan seorang sales mobil. Saat sedang melakukan test drive menuju Medan, korban ditembak dan dibuang oleh pelaku. Hal ini dibenarkan Komandan TNI AL Lhokseumawe, Andi Susanto. Dikutip dari Kompas, terduga sudah diamankan dan akan dilakukan interogasi lebih lanjut.
Pada tanggal yang sama, terjadi juga penembakan oleh seorang anggota TNI kepada tiga polisi Way Kanan, Lampung. Para polisi tersebut sedang menggerebek tempat perjudian sabung ayam. Mereka ditembak mati oleh pemiliknya tempat perjudian yang pemiliknya merupakan seorang TNI. Dalam wawancara kepada DetikNews, Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar mengungkapkan bahwa pelaku sudah ditahan dan ia sedang menunggu hasil investigasinya.
Kasus-kasus penembakan oleh aparat negara beberapa waktu ini terjadi karena kesewenangan-wenangan TNI menggunakan senjata api. Dalam Pasal 22 huruf a dan b Perpol Nomor 1 Tahun 2022, dijelaskan jika penggunaan senjata api hanya boleh digunakan dalam wilayah kerja dan di luar wilayah kerja dengan izin. TNI juga diwajibkan memiliki surat izin pemakaian senjata api yang penggunaannya hanya boleh untuk perlindungan diri dan keperluan dalam tugas. Akan tetapi, anggota TNI tersebut malah menggunakan senjata api mereka untuk menembak warga sipil yang tidak bersalah.
Rasa khawatir muncul pada masyarakat dengan banyaknya penyelewengan yang dilakukan TNI. Kekhawatiran ini berasal dari penggunaan senjata api oleh anggota TNI dengan tidak semestinya hingga kemudian menyebabkan korban jiwa. Selain itu, hal yang paling fatal adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap TNI. Sesuai Pasal 37 Ayat 1 UU Nomor 34 Tahun 2004, seharusnya TNI menjaga rasa percaya masyarakat dengan melakukan tugas mereka, menjaga negara dan bangsa. Tapi mereka malah menghancurkan rasa percaya itu dengan memupuk peluru di kepala rakyat.
Dari tindak kekerasan yang dilakukan oleh TNI sekarang, sudah seharusnya mereka dihukum dan dicabut dari keanggotaan TNI. Para pelaku bukan hanya lalai terhadap tugas mereka, melainkan juga membunuh rakyat sipil untuk kepentingan pribadi. Sudah semestinya pelaku penembakan mendapatkan hukuman yang setimpal sehingga korban menerima keadilan yang semestinya.
Oleh: Davin Shodiq
Editor: Amelya Queen O.
Illustrator: Muhammad Saifulloh
