Rapor Merah Tata Kelola Negara: Massa Soroti APBN dan Program Prioritas Pemerintah

Gelombang protes rakyat menuntut perubahan besar-besaran terhadap kebijakan pemerintah pecah di kota Malang, Jawa Timur. Ratusan mahasiswa Universitas Brawijaya, menggelar aksi demonstrasi dari kawasan Alun-Alun, melintasi Kayutangan, hingga mengepung Gedung Balai Kota dan DPRD Kota Malang pada Senin (15/6). Massa aksi membawa tuntutan terkait tata kelola anggaran, lonjakan harga kebutuhan pokok dan BBM, program MBG serta Kopdes Merah Putih yang merugikan masyarakat. Aksi ini berhasil memaksa DPRD Kota Malang untuk menyepakati tuntutan publik dan mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi total terkait kebijakan yang ada.

Aksi ini dipicu oleh keresahan masyarakat terhadap kondisi perekonomian Indonesia yang makin lama makin menjepit. Kenaikan harga BBM, khususnya jenis Pertamax yang melonjak drastis dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, dinilai menjadi faktor utama pembengkakan biaya hidup. “Dampaknya sangat signifikan. Semakin mahal BBM, semakin sulit hidup masyarakat. Ada inflasi juga di Indonesia, itulah dampaknya,” ujar Rafli Tegar, salah satu dari massa aksi. Selain Rafli, Rafi Fairuz, mahasiswa yang ikut dalam barisan massa, menyatakan bahwa kenaikan harga BBM ini telah merusak stabilitas pengeluaran hidup rakyat. Ia mendesak pemerintah segera melakukan restrukturisasi APBN. “Urgensinya adalah BBM yang sekarang sedang naik, dan itu harusnya bisa ditahan dari restrukturisasi APBN,” tegas Rafi.

Mahasiswa menilai pengelolaan APBN saat ini juga jauh dari kata efisien dan transparan serta dislokasi. Presiden Eksekutif Mahasiswa, M. Azhar Zidane mengkritik keras kunjungan luar negeri Presiden Prabowo yang tidak memakai APBN melainkan menggunakan dana pribadi. Ia juga menambahkan bahwa penggunaan dana pribadi untuk urusan resmi kenegaraan justru melanggar hukum karena menutup fungsi transparansi dan akreditasi audit keuangan negara. Kekesalan massa juga memuncak terhadap program Makan Bergizi Gratis dan Kopdes Merah Putih. Anis, salah satu massa aksi menuntut pemberhentian total terhadap kedua  program ini hingga meminta pembubaran hingga ke SPPG.

Menanggapi massa aksi tersebut, DPRD Kota Malang akhirnya menemui massa, menyampaikan permohonan maaf, dan menyetujui surat tuntutan untuk diteruskan ke pemerintah pusat. DPRD menyatakan bahwa bukti penyerahan surat ke pusat akan diunggah di media sosial resmi DPRD Malang dalam tenggat waktu maksimal 3×24 jam.  Jika DPRD sendiri tidak menyanggupi hal tersebut, DPRD menyilakan mahasiswa untuk menggelar aksi demonstrasi yang jauh lebih besar. “Yang pasti hari ini kami akan sampaikan dan kalian menerima tanda terima dan hari ini maupun tiga hari kedepan kalian akan mendapatkan update. Tiga hari, tidak sampai tiga hari kalian semua akan mendapatkan update dari hasil surat-surat tuntutan yang kalian ajukan pada hari ini.” Tutur Rimzah, salah satu anggota fraksi Gerindra.

Penulis: Rachmah Alya

Editor: Ervinna Nicky P. 

Foto: M. Fataya Dhiyaulhaq

Tata Visual: Ghama Haritz P.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Resensi Novel Satine
Next post Informasi Close Recruitment Jadi Sorotan, Ini Alasan di Balik Seleksi Panitia PKKMB