Impunitas Aparat dan Langgengnya Excessive Use of Force Pengendalian Massa

Excessive use of force, atau penggunaan kekuasaan secara berlebih kembali terjadi pada 23 Maret 2025 saat mahasiswa menggelar demonstrasi penolakan UU TNI di depan DPRD Kota Malang. Dalam demo sore itu, terjadi kericuhan yang menyebabkan banyak anggota massa menjadi korban kekerasan aparat. Salah satu korbannya adalah Naufal Helmi, Menteri Koordinator Pergerakan EM UB, yang mengalami patah rahang dan gigi tanggal. Tindak kekerasan ini bertentangan dengan Pasal 13 ayat 2 UU No 9 Tahun 1998, yang substansinya mewajibkan aparat untuk melindungi masyarakat.

Enam orang termasuk paramedis dan dua anak dibawah umur turut ditangkap dan dibawa ke Polresta Malang kota. Enam sampai sepuluh orang dilarikan ke rumah sakit karena dipukuli hingga babak belur oleh aparat. Tidak sampai di situ, aparat juga melakukan pengejaran terhadap mahasiswa yang berada di rumah sakit dan sedang diobati. Pengejaran ini bertentangan dengan Pasal 4 Perkap No 16 Tahun 2006 yang menjelaskan bahwa rumah sakit tidak termasuk daerah pengendalian massa. Tidak hanya paramedis saja, jurnalis pers mahasiswa juga turut mendapat hantaman meskipun sudah menunjukkan kartu pers mereka. Padahal, anggota pers seharusnya dilindungi dalam Pasal 4 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999. 

Penggunaan kekuasaan berlebih yang berakibat fatal pernah terjadi sebelumnya di Malang beberapa waktu lalu. 1 Oktober 2022, terjadi tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan 500 lebih terluka. Bentuk excessive use of force yang terjadi dalam peristiwa ini adalah penggunaan gas air mata untuk mengontrol massa yang tidak sesuai dengan prosedur.  Bahkan, penggunaan gas tersebut untuk pengendalian massa juga melanggar  peraturan FIFA, Pasal 19 poin b. 

Kedua fenomena oleh aparat di Malang ini memang terjadi sebagai respons atas tindakan anarkis massa dalam kedua peristiwa tersebut. Pada demonstrasi 23 Maret, pendemo melempari gedung DPRD dengan bom molotov, sementara dalam tragedi Kanjuruhan, massa turun ke lapangan karena tidak menerima hasil pertandingan. Meski ada aksi anarkis, aparat tidak berhak menggunakan kekerasan dalam penanganannya. Seharusnya aparat tidak terbawa emosi dan mencederai massa, sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 Perkap No 16 Tahun 2006. Aparat seharusnya mengendalikan massa sesuai dengan prosedur yang ada. 

Salah satu penyebab aparat di Malang terus melakukan kekerasan adalah adanya impunitas, atau kekebalan terhadap hukum bagi para pelaku. Dalam peristiwa kanjuruhan, hal ini ditunjukkan oleh adanya  penolakan mentah-mentah dokumen pelaporan yang diajukan oleh keluarga korban kanjuruhan. Pembongkaran Gate 13 sebagai barang bukti dan pemberian hukuman yang tidak sebanding kepada pelaku juga menjadi bentuk impunitas yang terjadi. Kekebalan terhadap hukum ini membuat kejadian serupa terulang kembali dalam demo kemarin. Pada akhirnya, aparat akan terus sewenang-wenang menggunakan kekuasaan dalam tugas-tugas mereka yang berikutnya.

Adanya asumsi jika mereka kebal terhadap hukum tidak bisa dibiarkan begitu saja. Para aparat ini mesti melakukan evaluasi terhadap tindakan-tindakan mereka dalam mengendalikan massa untuk kedepannya. Mereka harus mengikuti prosedur pengendalian massa, yang memperbolehkan penggunaan kekuatan seperlunya. Selain evaluasi terhadap cara mereka mengendalikan massa, aparat yang melakukan tindak kekerasan dalam kedua peristiwa ini seharusnya diproses secara hukum. Dengan adanya proses peradilan, aparat pelaku penggunaan kekuasaan berlebih akan sadar terhadap konsekuensi hukum dari perbuatan mereka dan impunitas dapat diberantas. 

Oleh: Davin Shodiq

Editor: Muhammad Azka H.

Illustrator: Rafli Alfiansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post Tindak Tanduk Aparat Pengendali Massa
Next post Kebebasan Pers dalam Belenggu Kepolisian